Tab Reference
a. Group Table of contents
1) Table of Contents, untuk membuat daftar isi
2) Add Text, untuk menambahkan text pada daftar isi
3) Update Table, untuk memperbaruhi daftar isi
b. Group Footnotes
1) Insert Footnotes, untuk menyisipkan catatan kaki
2) Insert Endnote, untuk menyisipkan catatan akhir
3) Next Footnote, untuk pindahke catatan kaki berikutnya
4) Show Note, untuk memunculkan catatan
c. Group Citations & Bibliography
1) Insert Citation, untuk menyisipkankutipan
2) Manage Sources, untuk mengatur sumber kutipan
3) Style, untuk mengatur format kutipan
4) Bibliography, untuk membuat referensi silang
d. Group Captions
1) Insert Captions, untuk menyisipkan judul gambar
2) Insert Table of Figure, untuk membuat daftar gambar.
3) Update Table of Figure, Untuk memperbaharui daftar gambar
4) Cross-reference, Untuk membuat refersing silang.
e. Grup Index ,
1) Mark Entry, untuk menandai teks
2) Insert index, untuk membuat daftar index
3) Update Index, untuk memperbaharui daftar index.
f. Grup Table of authorities
1) Mark Citation, untuk menandai kutipan
2) Insert Table of Authorities, untuk membuat daftar kutipan
3) Update Table of Authorities, untuk memperbaharui daftar kutipan
Tab Mailings
A. Grup Create
1) Evenlopes, untuk membuat mail merge amplop
2) Labels, untuk membuat mail merge label.
B. Grup Start Mail merge
1) Start Mail Merge, untuk memulai mail merge
2) Select Recipitiens, untuk mengatur sember data mail merge.
3) Edit Recipient List, untuk mengedit sumber data mail merge.
C. Grup Write & Insert Fields
1) Highliht Merge Fields, untuk menNDAI field
2) Address Block, untuk memblokir alamat
3) Greeting line, untuk menyisipkan kata sambutan
4) Insert Merge Field , untuk menyisipkan field
5) Rules, untuk membuat membuat caturan field
6) Match Fields, untuk membuat padanan field
7) Update Labels, untuk memperbaharui field
D. Grup Preview Result
1) Preview Result, untuk melihat hasil mail merge
2) Find Recipient, untuk mencari sumber data
3) Auto Check for Eror, untuk mengecek kesalahan
E. Grup Finish
Finish & Merge , untuk pengaturan output mail merge
annisasuci
Minggu, 27 Maret 2011
Minggu, 20 Maret 2011
ujian praktek
SOAL UJIAN PRAKTEK KOMPUTER MS.WORD
UJIAN NASIONAL 18-21 APRIL 2011
JAKARTA, KOMPAS.COM - UJIAN NASIONAL THNPELAJARAN 2010/2011 JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMA/MA/SMK) AKAN DISELENGGARAKAN 18-21 APRIL 2011. SEMENTARA JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs) AKAN DI LAKSANAKAN 25-28 APRIL 2011
Jadwal UN inin tercantum dalam peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas) nomor 45 thn 2010 tentang criteria kelulusan dan permendiknas nomor 46 tentang pelaksanaan UN SMP dan SMA tahun pelajaran 2010-2011 yang di tanda tangani menteri pendidikan nasional
Mohammad nuh (4/1/2011)
Dalam UN april mendatang sudah di gunakanformula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara UN dengan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapot.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas MANSYUR RAMLY mengatakan, UN susulan SMA/MA/SMK akan di laksanakan 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 mei 2011.
Sementara UN SMP/MTs diselenggara 3-6 mei 2011.sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada tanggal 4 juni 2011.”UNkompetensi keahlian SMK di laksanakan sekolah paling lambat sebulan sebelum UN di mulai.” Kata MANSYUR
SEKOLAH JUMLAH PESERTA KELULUSAN KETIDAKLULUSAN
SMA 30364 28567 94.08 1797 5,92
IPA 13321 21009 97.74 301 2,90
IPS 17043 23156 91.22 1496 3,87
SMK 15893 27658 78.40 3433 22,13
TOTAL 46257 23455 88.69 5230 22,56
UJIAN NASIONAL 18-21 APRIL 2011
JAKARTA, KOMPAS.COM - UJIAN NASIONAL THNPELAJARAN 2010/2011 JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMA/MA/SMK) AKAN DISELENGGARAKAN 18-21 APRIL 2011. SEMENTARA JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs) AKAN DI LAKSANAKAN 25-28 APRIL 2011
Jadwal UN inin tercantum dalam peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas) nomor 45 thn 2010 tentang criteria kelulusan dan permendiknas nomor 46 tentang pelaksanaan UN SMP dan SMA tahun pelajaran 2010-2011 yang di tanda tangani menteri pendidikan nasional
Mohammad nuh (4/1/2011)
Dalam UN april mendatang sudah di gunakanformula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara UN dengan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapot.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas MANSYUR RAMLY mengatakan, UN susulan SMA/MA/SMK akan di laksanakan 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 mei 2011.
Sementara UN SMP/MTs diselenggara 3-6 mei 2011.sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada tanggal 4 juni 2011.”UNkompetensi keahlian SMK di laksanakan sekolah paling lambat sebulan sebelum UN di mulai.” Kata MANSYUR
SEKOLAH JUMLAH PESERTA KELULUSAN KETIDAKLULUSAN
SMA 30364 28567 94.08 1797 5,92
IPA 13321 21009 97.74 301 2,90
IPS 17043 23156 91.22 1496 3,87
SMK 15893 27658 78.40 3433 22,13
TOTAL 46257 23455 88.69 5230 22,56
Senin, 28 Februari 2011
CAR FREE DAY




Mengisi kegiatan hari
bebas kendaraan ( car free day ) yang berlangsung minggu pagi ( 7/3 ) di
bebas kendaraan ( car free day ) yang berlangsung minggu pagi ( 7/3 ) di
sepanjang jalan jendral ahmad yani di padati oleh
Puluhan ribu warga. Salah satu rangkaian kegiatan hari bebas kendaraan tersebut adalah lomba gerak jalan .
Lomba gerak jalan sehat baik beregu maupun perorangan diselenggaarakan untuk memeriahkan HUT KOTA BEKAsI KE-13 . pelepasan peserta lomba gerak jalan dilkukan oleh Walikota Bekasi H Mochtar Mohamad di plasa Patriot Kantor Pemerintahan Kota Bekasi .
“ kami menutup jalan ahmad yani mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB . tidakan penutupan jalan ini termasuk ke dalam program car free day yang dlaksanakan jeang HUT Kota bekasi”, ujar walikota.
Seusai melepas peserta lomba gerak jalan sehat, walikota juga turut gerak jalan dibariskan terakhir. Kesempatan tersebut sekaligus dilakukan untuk meninjau sepanjang Jalan Ahmad Yani yang kini telah rampung pembangunannya
Rute yang digunakan sebagai arena lomba gerak jalan adalah menggunakan ruas jalan Jenderal Ahmad Yani memang sudah ditutup. Meski ada efek kemacetan yang ditimbulkan akibat car free day tersebut, namun tidak memebuat seluruh ruas jalan yang ada mengalami kemacetan.
Tabel 1. Jumlah Kendaraan Bermotor yang Terdaftar
( Tidak Termasuk TNI, Porli dan CD),2005-2008
( Tidak Termasuk TNI, Porli dan CD),2005-2008
TAHUN | Jenis Kendaraan Bermotor | jumlah | |||
sepeda | mobil | mobil | mobil BIS | ||
motor | penumpang | beban | |||
2005 | 4.647.435 | 1.766.801 | 499.581 | 315.502 | 7.320.319 |
2006 | 5.310.068 | 1.835.653 | 504.727 | 317.05 | 7.962.498 |
2007 | 5.974.173 | 1.916.469 | 518.991 | 318.332 | 8.727.965 |
2008 | 6.765.723 | 2.034.943 | 538.731 | 308.528 | 9.647.925 |
sumber: ditlantas polda metro jaya
Senin, 07 Februari 2011
latihan bab 3
BAB 3
1. Dalam menjalankan kehidupan masyarakat, kita harus menjalankan aturan” etika. Maksud dari kata etika adalah..
a. Konsep pembenaran dalam masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia
2. Pemerintah R.I telah mengeluarka aturan yg berupa UU no. 19 thn 2002 tentang HAKI yg berupa sanksi tarhadap pelanggaran tersebut. HAKI sendiri mempunyai kepanjangan dari …
e. Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual
3. Perusahaan microssoft corp. t elah banyak membuat peroduk software sistem operasi salah satu contoh produk sistem operasinya adalah…
d. Mocrosoft Office
4. Hal dibawah ini bisa menyebabkan pemegang hak cipta beralih ke orang lain, kecuali…
c. pembelian hak cipta
5. Berikut adalah keuntungan membeli perangkat lunak asli, kecuali …
e. mendapat ancaman hukuman
6. Barangsiapa yang sengaja menyiarkan memamerkan atau menjual suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana di maksud pada ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama …
a. 5 tahun
7. UU di Indonesia yang memuat tentang HAKI yang sedang berlaku saat ini adalah …
a. UU No. 19 thn 2002
8. Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat menggunakan software bajakan dari pada software legal. Salah satu faktor yang mempengaruhi masyarakat untk lebih menggunakan software bajakan adalah …
c. pendapat masyarakat yang masih lemah
9. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara masing” paling sedikit selama…
a. 1 bulan
10. Software yang dapat menggunakan secara bebas tanpa harus minta izin kepada pembuatnya di sebut software…
c. Freeware dan shareware
Esai
1. Sebutkan beberapa faktor yang menyebabkan seseorang lebih suka menggunakan software ilegal?
2. Jelaskan perbedaan antara etika dengan moral kehidupan bermasyarakat ?
3. Apakah pengertian dari hak paten suatu produk ?
4. Jelaskan posisi yang baik dalam memakai komputer ?
5. Apkan kepanjangan dari HAKI ?
JAWAB
1. Karna murah pendapatan masyarakat yang relatif kecil
2. Konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran , manusia artinya : merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia
3. Hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan untuk menikmati sendiri temuannnya
4. ~ Gunakan kursi yang nyaman, dianjurkan menggunakan kursi yang dapat di gerakan
~ upayakan posisi monitor 2-3 di atas pandangan
~ hindari sinar yang menyilaukan
~ upayakan kaki berpijak
~ gunakan penyanggah dokumen
5. Hak cipta dan Hak atas kekayaan intelokal
Senin, 31 Januari 2011
latihan 31, 32, 33
3.1
1. bagaimana etika penggunaan perangkat TIK ditempat ibadah?
-tidak boleh menggunakan ditempat ibadah karana akan menggangu konsentrasi orang lain
caranya denagn mematikan perangkat TIK
2. sebutkan contoh perbuatan yang melanggar etika penggunaan perangkat TIK?
-menggunakan alat alat TIK di tepat ibadah,ruangan kuliah
-tidak menggunakan alat alat TIK untuk melakukan kejahatan
3. bagaimana sebaiknya menjawab panggilan ponsel pada saat rapat?
-dengan cara mengsilent hp!
3.2
1. apakah yang dimaksud dengan etika dalam hidup bermasyarakat?
-yaitu etika etika atau perilaku masyarakat yang harus kita ikuti atau kita patuhi
2. bagaimanakah cara kita untuk menghargai hasil karya orang lain?
-tidak membajak
-tidak mengubah /mengurangi hasil karya orang lain
-tidak untuk tindak kejahatan
-menggunakan perangkat lunak yang asli
3. sebutkan beberapa sistem operasi yang dibuat oleh microsoft corp?
-microsoft windows Xp
-perangkat lunak microsoft office 2003 dan 2007
3.3
1. bagaimana prinsip kesehatan dan keselamatan kerja menggunakan komputer?
-pemasangan kabel
-perhaikan memasukan tegangan listrik ke CPU
-gunakan groun listrik
-atur antara mata pengguna dengan monitor
-tidak menggunakan komputer dalam keadaan casing terbuka
2. mengapa kita tidak boleh menggunakan laptop diatas bantal atau kasur?
-karena kasur akan panas dan akan menggangu kesehatan
3. mengapa kita harus mematikan ponsel pada saat line pesawat terbang?
-karen gelombang elektromagnetic akan menggangu alat navigasi di kabin pesawat sehingga dapat menyebabkan pesawat terbang kehilangan kendali ataupun kehilangan arah
1. bagaimana etika penggunaan perangkat TIK ditempat ibadah?
-tidak boleh menggunakan ditempat ibadah karana akan menggangu konsentrasi orang lain
caranya denagn mematikan perangkat TIK
2. sebutkan contoh perbuatan yang melanggar etika penggunaan perangkat TIK?
-menggunakan alat alat TIK di tepat ibadah,ruangan kuliah
-tidak menggunakan alat alat TIK untuk melakukan kejahatan
3. bagaimana sebaiknya menjawab panggilan ponsel pada saat rapat?
-dengan cara mengsilent hp!
3.2
1. apakah yang dimaksud dengan etika dalam hidup bermasyarakat?
-yaitu etika etika atau perilaku masyarakat yang harus kita ikuti atau kita patuhi
2. bagaimanakah cara kita untuk menghargai hasil karya orang lain?
-tidak membajak
-tidak mengubah /mengurangi hasil karya orang lain
-tidak untuk tindak kejahatan
-menggunakan perangkat lunak yang asli
3. sebutkan beberapa sistem operasi yang dibuat oleh microsoft corp?
-microsoft windows Xp
-perangkat lunak microsoft office 2003 dan 2007
3.3
1. bagaimana prinsip kesehatan dan keselamatan kerja menggunakan komputer?
-pemasangan kabel
-perhaikan memasukan tegangan listrik ke CPU
-gunakan groun listrik
-atur antara mata pengguna dengan monitor
-tidak menggunakan komputer dalam keadaan casing terbuka
2. mengapa kita tidak boleh menggunakan laptop diatas bantal atau kasur?
-karena kasur akan panas dan akan menggangu kesehatan
3. mengapa kita harus mematikan ponsel pada saat line pesawat terbang?
-karen gelombang elektromagnetic akan menggangu alat navigasi di kabin pesawat sehingga dapat menyebabkan pesawat terbang kehilangan kendali ataupun kehilangan arah
Senin, 24 Januari 2011
RANGKUMAN BAB 3
RANGKUMAN BAB 3.
penggunaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi terbagi menjadi 3 yaitu etika, kesehatan atau keselamatan kerja, dan HAKI.
etika, : misalnya tidak menggunakan untuk kejahatan
kesehatan atau keselamatan kerja, : sambungan listrik benar dan posisi duduk benar
HAKI misalnya.: menggunakan perangkat lunak asli dan mematuhi UU tentang HAKI
A. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai berikut.
1. Microsoft Corp. Mengeluarkan produk software sistem operasi Micosoft Windws, MS DOS, Software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
2. Adobe Corp. Mengeluarka software aplikasi Adobe Photoshop. Adobe PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat, dan lain-lain.
3. Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerfect, dan lain-lain.
4. Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
5. Xing Technology Corp. Mengeluarkan program multimedia ZingMPEG Player, dan lain-lain.
6. Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewujudkan suatu produk, tentulah tidak mudah. Perlu banyak pengorbanan baik materi, waktu, pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk menghargai hasil karya seseorang. Berikut ini beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangkat lunak komputer.
1. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
2. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.
3. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
4. Menggunakan perangkat lunak yang asli.

2. Adobe Corp. Mengeluarka software aplikasi Adobe Photoshop. Adobe PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Adobe Acrobat, dan lain-lain.
3. Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerfect, dan lain-lain.
4. Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
5. Xing Technology Corp. Mengeluarkan program multimedia ZingMPEG Player, dan lain-lain.
6. Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewujudkan suatu produk, tentulah tidak mudah. Perlu banyak pengorbanan baik materi, waktu, pikiran, maupun tenaga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk menghargai hasil karya seseorang. Berikut ini beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangkat lunak komputer.
1. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
2. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain.
3. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
4. Menggunakan perangkat lunak yang asli.
B. Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat lunak TIK
BAB I
ETIKA DAN MORAL
DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
ETIKA DAN MORAL
DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
A. Etika dan Moral dalam Penggunaan Perangkat Lunak
Pada bulan Juli tahun 2003 , pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemberlakuan Undang-undang ini cenderung meningkat secara drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Akibat lemahnya perlindungan dan penegakkan hukum di bidang Hak Cipta, pasar Indonesia selama ini dianggap sebagai sarang pembajakan.
Berdasarkan kajian Business Sofware Alliance (BSA),tingkat pembajakan perangkat lunak (software) di Indonesiamerupakan yang tertinggi di dunia setelah Cina dan Vietnam,yakni mencapai 88 persen. Produk perangkat lunak dari Microsoft seperti sistemWindows, merupakan salah satu produk yang paling banyak dibajak.
Melalui pembajakan orang-orang yang terlibat telahdiuntungkan, tetapi di sisi lain sekaligus telah merusak sendi- sendi hukum dan kehidupan masyarakat itu sendiri. Budaya pembajakan di satu sisi telah mengancam kreatifitas masyarakat pencipta dan di sisi lain secara makro telah mengganggu rasa keadilan masyarakat banyak, karena budaya ini telah meniadakan persaingan sehat (fair competition) dan melahirkan makin maraknya persaingan yang tidak jujur (un
fair competition).
Sehingga dengan berlakunya Undang-undang Hak
Cipta ini, maka diharapkan mampu menggairahkan para
Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Undang Undang HAKI bidang TIK
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Rabu, 19 Januari 2011
latihan 2.4 dan 2.5
LATIHAN 2.4
1.Apa yang di maksud dengan jaringan komputer ?
-Sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainya yang saling berhubungan
2.Sebutkan peralatan yang harus digunakan saat ingin membuat jaringan komputer ?
- Kartu antar muka jaringan (network interface card)
- Media penghubung jaringan
3. Sebutkan beberapa topologi jaringan yang anda ketahui ?
- topologi bus
- topologi star (bintang)
- topologi ring
4. Sebutkan berapa macam kabel yang bisa dipakai dalam jaringan komputer?
- Kabel UTP
- Kabel STP
- Kabel Koaksial
- Kabel serat optik
5. Apakah keunggulan jaringan berbasis sarver
- Bisa berhubungan dengan wokstation lain apabila ada izin dari pengontrol domain nya
LATIHAN 2.5
1. apa yang di maksud dengan komunikasi wireline?
- mengirimkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kabel
2. apa bedanya komunikasi wireless dengan komunikasi satelit?
- wireless : adalah proses mengirimkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain menggunakan konduktor elektronik atau tanpa kabel
- satelit: adalah proses mengirimkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain menggunakan konduktor elektronik atau tanpa kabel
3. jelaskan cara kerja jaringan telepon seluler?
- suara dari pengirim di terima oleh alat yang di sebut microphone
- microphone mengubah gelombang suara menjadi sinyal listrik dan kemudian di pancarkan oleh ponsel ke BTS terdekat
- sinyal tersebut di terima oleh BTS dan sinyal tersebut di teruskan ke pusat telekomunikasi
- dari pusat telekomunikasi sinyal diteruskan kepada BTS terdekat kemudian diteruskan ke penerima
- setelah sampai pada penerima, maka sinyal tersebut di ubah lagi menjadi gelombang suara oleh alat yang di sbut speaker
1.Apa yang di maksud dengan jaringan komputer ?
-Sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainya yang saling berhubungan
2.Sebutkan peralatan yang harus digunakan saat ingin membuat jaringan komputer ?
- Kartu antar muka jaringan (network interface card)
- Media penghubung jaringan
3. Sebutkan beberapa topologi jaringan yang anda ketahui ?
- topologi bus
- topologi star (bintang)
- topologi ring
4. Sebutkan berapa macam kabel yang bisa dipakai dalam jaringan komputer?
- Kabel UTP
- Kabel STP
- Kabel Koaksial
- Kabel serat optik
5. Apakah keunggulan jaringan berbasis sarver
- Bisa berhubungan dengan wokstation lain apabila ada izin dari pengontrol domain nya
LATIHAN 2.5
1. apa yang di maksud dengan komunikasi wireline?
- mengirimkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kabel
2. apa bedanya komunikasi wireless dengan komunikasi satelit?
- wireless : adalah proses mengirimkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain menggunakan konduktor elektronik atau tanpa kabel
- satelit: adalah proses mengirimkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain menggunakan konduktor elektronik atau tanpa kabel
3. jelaskan cara kerja jaringan telepon seluler?
- suara dari pengirim di terima oleh alat yang di sebut microphone
- microphone mengubah gelombang suara menjadi sinyal listrik dan kemudian di pancarkan oleh ponsel ke BTS terdekat
- sinyal tersebut di terima oleh BTS dan sinyal tersebut di teruskan ke pusat telekomunikasi
- dari pusat telekomunikasi sinyal diteruskan kepada BTS terdekat kemudian diteruskan ke penerima
- setelah sampai pada penerima, maka sinyal tersebut di ubah lagi menjadi gelombang suara oleh alat yang di sbut speaker
Langganan:
Postingan (Atom)